Sabtu, 03 Mei 2014

Lafal sumpah dokter gigi

(menurut Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1963)
  • Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan
  • Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan Kedokteran Gigi
  • Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai dokter gigi
  • Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan Kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan
  • Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, politik, kepartaian atau kedudukan sosial
  • Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan penuh keinsyafan
Posting ini kiranya menolong para praktisi yang mulai terbenam dalam pekerjaannya untuk mengingat kembali sumpahnya dulu ketika baru lulus....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bersabarlah. Pertanyaanmu tidak akan muncul sekarang. Tidak perlu mengetik ulang pertanyaanmu. Kalau saya tidak sibuk, dalam beberapa jam pertanyaanmu berikut jawabannya akan muncul. Kalau saya sibuk atau cuti, mungkin perlu waktu sekitar 7 hingga 10 hari. Silakan beri tanda centang di kotak di depan "Beri tahu saya". Kalau IDmu jelas, akan ada email notifikasi saat komentarmu dan jawaban saya muncul.