Umumnya orang awam menganggap formulir yang perlu ditandatangani sebelum menjalani operasi adalah surat persetujuan pelaksanaan operasi. Nama yang tepat adalah INFORMED CONCENT, belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Informed concent adalah surat pernyataan bahwa pasien telah mendapatkan informasi mengenai tindakan yang akan diterima secara jelas dan menyetujui untuk mendapat tindakan yang dimaksud.
UU Kesehatan tahun 2009 pasal 56 berbunyi
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap."
Informasi adalah hak pasien dan keputusan atau menolak tindakan berada di tangan pasien. Ada pengecualian pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas, keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri atau gangguan mental berat. Jadi, informed concent harus ditandatangani oleh pasien sebelum mendapatkan tindakan. Dengan ditandatanganinya surat ini, dokter tidak akan dipersalahkan apabila di kemudian hari pasien menyesali tindakann yang sudah diterima.
Nampaknya, pasien terpojokkan dengan informed concent. Tidak semata-mata demikian. Informed concent dibuat selain untuk melindungi dokter, juga untuk melindungi pasien. Bagian terpenting informed concent adalah INFORMASI. Jadi sebelum menandatangani, pasien harus mendapatkan infomasi sejelas-jelasnya. Informed concent yang benar harus mengandung informasi mengenai tindakan yang akan diterima beserta tahap-tahapnya, akibat bila perawatan tidak dijalankan, efek samping yang mungkin terjadi selama dan setelah tindakan dilakukan. Dokterpun harus memberikan informasi sejelas-jelasnya. Artinya, harus ada komunikasi timbal balik antara dokter dan pasien. Dengan memberikan informasi, dokter diingatkan kembali untuk melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur sehingga pasien terlindung dari kesalahan tindakan.
Hal inilah yang seringkali terlewat di Indonesia. Dokter malas menjelaskan, tapi ingin dilindungi oleh tandatangan. Penjelasan diberikan seperlunya, atau tidak sama sekali. Sementara, seperti umumnya orang Indonesia yang tidak terbiasa membaca maupun bertanya, pasien langsung menandatangani informed concent. Akibatnya, informed concent hanya formalitas. Sayang.... akhirnya, tidak ada yang terlindungi dengan formalitas.
kadang ada juga pasien yang ngotot minta tindakan meskipun sudah dijelaskan sejelas-jelasnya resikonya,nah di sini IC berperan banget
BalasHapusyap.. seperti kebanyakan orang saat akan mendaftar ke suatu layanan internet. mereka hanya melewati bagian user agreement atau yang lainnya tanpa membacanya terlebih dahulu. padahal didalamnya sudah dijelaskan..
BalasHapuskalau sudah terjadi sesuatu, siapa yang harus disalahkan???
salam dari egablog.web.id
kebetulan saya mampir ke blog WARUNG DOKTER GIGI lewat fitur blog berikut pada navbar blogger :D
saya dulu juga pernah mampir ke blog ini saat browsing tentang orthodonti untuk pacar saya. hihihi
Terimakasih, Ega untuk kunjungan dan komentarnya.
HapusJadi... di jaman informasi canggih sekarang ini, seharusnya informasi harus diberikan sejelas-jelasnya dan penerima informasipun tidak boleh asal "agree" dan tandatangan saja ya. Kalaupun terjadi sesuatu, kedua pihak akan sama-sama memahami, apakah sesuatu itu merupakan akibat yang melekat atau bukan. Sehingga tidak terjadi sesuatu, dua suatu, tiga suatu lanjutannya akibat kesalahmengertian.
jangan bosan-bosan mengunjungi warung saya lagi.
em sering sakit gigi y hkhikhik
BalasHapus