Umumnya orang awam menganggap formulir yang perlu ditandatangani sebelum menjalani operasi adalah surat persetujuan pelaksanaan operasi. Nama yang tepat adalah INFORMED CONCENT, belum ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia. Informed concent adalah surat pernyataan bahwa pasien telah mendapatkan informasi mengenai tindakan yang akan diterima secara jelas dan menyetujui untuk mendapat tindakan yang dimaksud.
UU Kesehatan tahun 2009 pasal 56 berbunyi
"Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap."
atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya
setelah menerima dan memahami informasi mengenai
tindakan tersebut secara lengkap."
Informasi adalah hak pasien dan keputusan atau menolak tindakan berada di tangan pasien. Ada pengecualian pada penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas, keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri atau gangguan mental berat. Jadi, informed concent harus ditandatangani oleh pasien sebelum mendapatkan tindakan. Dengan ditandatanganinya surat ini, dokter tidak akan dipersalahkan apabila di kemudian hari pasien menyesali tindakann yang sudah diterima.
Nampaknya, pasien terpojokkan dengan informed concent. Tidak semata-mata demikian. Informed concent dibuat selain untuk melindungi dokter, juga untuk melindungi pasien. Bagian terpenting informed concent adalah INFORMASI. Jadi sebelum menandatangani, pasien harus mendapatkan infomasi sejelas-jelasnya. Informed concent yang benar harus mengandung informasi mengenai tindakan yang akan diterima beserta tahap-tahapnya, akibat bila perawatan tidak dijalankan, efek samping yang mungkin terjadi selama dan setelah tindakan dilakukan. Dokterpun harus memberikan informasi sejelas-jelasnya. Artinya, harus ada komunikasi timbal balik antara dokter dan pasien. Dengan memberikan informasi, dokter diingatkan kembali untuk melakukan tindakan sesuai dengan standar prosedur sehingga pasien terlindung dari kesalahan tindakan.
Hal inilah yang seringkali terlewat di Indonesia. Dokter malas menjelaskan, tapi ingin dilindungi oleh tandatangan. Penjelasan diberikan seperlunya, atau tidak sama sekali. Sementara, seperti umumnya orang Indonesia yang tidak terbiasa membaca maupun bertanya, pasien langsung menandatangani informed concent. Akibatnya, informed concent hanya formalitas. Sayang.... akhirnya, tidak ada yang terlindungi dengan formalitas.